Mengecam Kekerasan Terhadap Kebebasan Pers
Tak ada demokrasi tanpa kebebasan berpendapat. Kebebasan berpendapat merupakan salah satu hak paling mendasar dalam kehidupan bernegara. Pasal 19 DUHAM menyebutkan:
Setiap orang berhak atas kebebasan memiliki dan mengeluarkan pendapat. Dalam hal ini, termasuk memiliki pendapat tanpa gangguan dan untuk mencari, menerima, serta menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media massa, dengan tidak memandang batas.
Sesuai Prinsip Hukum dan Demokrasi, bahwa perlindungan hukum dan kepastian hukum dalam menegakkan hukum perlu ada keterbukaan dan pelibatan peran serta masyarakat. Untuk itu, kebebasan pers, hak wartawan dalam menjalankan fungsi mencari dan menyebarkan informasi harus dipenuhi, dihormati, dan dilindungi.
Ancaman terhadap kebebasan pers di Indonesia, umumnya datang dari dua pihak, yakni penguasa dan pemodal. Bentuk ancaman tersebut umumnya terjadi pada masa Orde Baru. Namun, setelah reformasi, keadaan berubah. Harus diakui keterbukaan informasi mulai terjadi. Pers bebas memberitakan segala tindak tanduk pemerintah, khususnya setelah UU Pers yang baru, UU No. 40 tahun 1999 ditetapkan. DALAM alam demokrasi, kebebasan pers adalah niscaya. Kebebasan pers diperlukan untuk menjamin hak masyarakat atas informasi.
Selain itu, kontrol sosial yang dilakukan pers akan berjalan signifikan jika diberikan ruang kebebasan. Adalah tak berlebihan jika pers pun acap dikatakan sebagai kekuatan keempat dalam negara demokrasi—di luar trias politica.
Memang diakui jika kebebasan pers menyimpan dilema tersendiri. Di satu sisi kebebasan pers dibutuhkan untuk “menyehatkan” iklim demokrasi, namun di sisi lain pers digugat karena sering kali menyebarkan virus negatif. Pernah dikatakan filsuf Perancis, Albert Camus, bahwa pers yang tidak bebas pasti berdampak buruk, sedangkan pers yang bebas bisa berdampak baik, tetapi juga bisa berdampak buruk. Adanya efek positif dan negatif dari kebebasan pers boleh jadi memang seperti dua sisi mata uang tak terpisahkan. Pertanyaan lebih lanjut, sikap tepat apa yang harus dilakukan terkait efek negatif dari kebebasan pers?
Menyikapi efek negatif dari kebebasan pers dengan cara penyensoran, pembreidelan, ataupun pelarangan tentu bukan lagi tepat di masa kini. Cara-cara seperti itu memungkinkan tumbuhnya otoritarianisme yang memandang kebenaran dari satu sudut pandang. Justru penyikapan paling tepat adalah pemberdayaan masyarakat untuk menilai keberadaan pers. Pernyataan sikap berbentuk teguran yang biasa dilancarkan selama ini cenderung kurang efektif jika tak dibarengi dengan upaya pencerdasan masyarakat.
Harus disadari jika eksistensi pers tak bebas kepentingan. Dalam kehidupan negara yang otoriter seperti pada era Orde Baru, pers dikendalikan oleh kekuatan negara. Apapun yang tidak selaras dengan keinginan dan ambisi negara, pers akan berada di ujung tanduk. Adapun pada saat ini diyakini jika kekuatan pasar amat digdaya memengaruhi kehidupan pers. Malah daya pengaruh dari kekuatan pasar cenderung tak kuasa dilawan karena sifatnya sering kali tak kasat mata. Jika pun istilah pers demokrasi dimunculkan untuk “menandingi” kekuatan negara dan pasar, tak berarti pers demokrasi benar-benar bebas kepentingan. Entah baik atau buruk, pers tetap menghasung visi dan misi sehingga anggapan ada pers bebas kepentingan bisa dikatakan salah kaprah.
Pada titik inilah alam pikiran kita diajak untuk merumuskan arah dari pers (yang) tak (pernah) bebas kepentingan itu. Idealnya, pers bergerak untuk kepentingan masyarakat dengan mengutamakan asas kebenaran. Multitafsir atas kebenaran di-“olah rasa” dengan nurani. Pers yang bernurani akan bergerak beralaskan prinsip moral dan tidak hanyut dalam kepentingan pasar yang kadang-kadang menyesatkan.
Intinya, nurani pers menjadi resep ampuh memelihara kebebasan pers. Resep ampuh menangkal efek negatif dari kebebasan pers bukan dengan cara-cara usang seperti pembreidelan, penyensoran, ataupun pelarangan, tapi “menuranikan” kehidupan pers itu sendiri. Di samping itu, sebagaimana diutarakan di muka, masyarakat harus diproyeksikan menjadi “pemegang kendali pers” yang kuasa menilai baik buruknya pers. Mencerdaskan masyarakat untuk berhadapan dengan kebebasan pers adalah keniscayaan karena pers pada dasarnya lahir dari, oleh, dan untuk masyarakat. Wallahu a'lam.
Senin, 09 Februari 2009
TugasQ kowdonkz
Diposting oleh RiRin aLwaYs heRe di 20.05
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar